Politik Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan
pemerintahan berbentuk Republik dan sistem pemerintahan Presidensial dengan sifat
Parlementer. Indonesia
tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan.
Walaupun ± 90% penduduknya beragama
Islam, Indonesia
bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang
presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang
dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden
di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi
di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan
Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan
Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan
kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang
memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri
dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan
Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu
Yogyakarta; dan 1 Daerah
Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi
menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi
lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian
dibagi lagi menjadi kelurahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota
DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif
(Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut
pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem
multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem
politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah
adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan
lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa
hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip
federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai
berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi
ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota.
Reformasi
Reformasi dalam kancah politik
Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah
menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini
telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan
masa jabatan presiden dan
wakil presiden menjadi 2 kali
masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan
DPD sebagai
penyeimbang DPR.
Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi-bagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau
kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah
tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan
pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut
dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari,
kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang
diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat
provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah
juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan,
keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar