BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Indonesia merupakan suatu Negara
kepulauan yang terletak di atara benua asia dan benua Australia serta samudra
pasifik dan samudra hindia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang
hiterogen, didalamnya terdiri dari berbagai ras suku bangsa, bahasa, warna
kulit, agama dan adat istiadat yang berbeda. Dari berbagai perbedaan tersebut
sehingga dalam masyarakat Indonesia rawan dengan adanya konflik antara daerah
yang satu dengan daerah yang lain.
Oleh karena itu perlu adanya suatu
strategi guna menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Dalam
perkembangannya strategi tersebut tidak hanya untuk menanggulangi masalah
konflik antar daerah di Indonesia tetapi juga untuk menghadapi segala gangguan
yang datang dari luar Indonesia yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Rebublik Indonesia. Strategi tersebut dala masyarakat Indonesia dikenal dengan
istilah geostrategi.
Geostrategi diartikan sebagai
geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia
geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi,
sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan
nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan
diberi nama Ketahanan Nasional.
Mengingat geostrategi Indonesia
memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna
mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya. Geostrategi
Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai
kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
rumusan masalah yang dimunculkan oleh pemater ialah sebagai berikut :
- Apa yang dimaksud dengan geostrategi ?
- Seperti apa bentuk strategi yang ada di Indonesia ?
- Bagaimana strategi Indonesia dalam usaha mencapai perdamaian dunia ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan
rumusan masalah di atas maka tujuan yang ingin dicapai oleh penulis ialah
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan geostrategi
2. Untuk
mengetahui bentuk strategi yang ada di Indonesia
3. Untuk
mengetahui strategi Indonesia dalam usaha mencapai perdamaian dunia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geostrategi
Istilah
"strategi" ditempa dari kata-kata Yunani, yaitu stratêgos dan
stratos (tentara) serta agein (menjalankan). Walaupun strategi
sendiri lahir dari kancah peperangan, tatapi pada masa sekarang strategi bukan
hanya kiat atau cara berperang malainkan setiap kegiatan yang berkisar pada
suatu tujuan dan cara/jalan pencapaiannya atau, lebih sederhana lagi, setiap
usaha yang membidik sebuah sasaran.
Strategi biasanya menjangkau masa
depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan
memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi
adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan
konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya
alam, lingkungan regional maupun Internasional.
Strategi juga dapat diartikan suatu
upaya memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan,
sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam
mewujudkan tujuan politik). Geostrategi
Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi
sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Strategi
merupakan keseluruhan operasi intelektual dan fisik yang disusun untuk
menanggapi, menyiapkan, dan mengendalikan setiap kegiatan kolektif di
tengah-tengah konflik. Mengingat konflik yang diprakirakan terjadi itu
melibatkan aneka macam kekuatan, strategi cepat terkait dengan politik, yang
secara esensial berurusan dengan kekuatan dalam kiatnya mengendalikan
pemerintahan masyarakat manusia, merespons aspirasi fundamental dari suatu
kolektivitas, yaitu sekuriti dan kemakmuran. Berhubung konflik yang
diprakirakan terjadi di muka bumi, lalu strategi dibuat "membumi",
menjadi "geostrategi".
Geostrategi
merupakan strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan
tujuan, kebijakan. Geostrategi merupakan pemanfaatan lingkungan untuk mencapai
tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita
proklamasi.
Geostrategi merupakan upaya untuk
mencapai tujuan atau sasaran ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena
strategi sendiri merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakekatnya
merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan
hasil pengalaman. Strategi juga merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu
berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus
untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan
tindakan (Drs. H. Endang Saelani Sukarya dkk, 2002:41-42).
Geostrategi untuk negara dan bangsa
Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek antara
lain : aspek geografi, aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan hankam.
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu tampak jelas pada
tahun 1998 dimana timur-timur lepas dari Negara kesatuan Rebublik Indonesia.
Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam
suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan
mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional. Disitulah
ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang
sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Apabila
dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali
memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional. Sentimen SARA yang
membabi buta harus ditiadakan, yang mayoritas harus berlapang dada sedangkan
minoritas haruslah bersikap proporsional tanpa harus mengurut dada.
Sekali lagi terbukti bahwa pemimpin yang kuat dan disegani serta mengenal betul
watak dari bangsa Indonesia amatlah diperlukan. Dilain pihak masyarakat
perlu menjadi arif serta pandai menahan diri dalam menghadapi provokasi maupun
rongrongan/iming-iming melalu money politics. Atas dasar adanya ancaman
yang laten, terutama dalam bentuk SARA, maka geostrategi Indonesia sebagai
doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan keuletan dan pembentukan
ketangguhan bangsa dan negara. Kedua kualita yang harus dibangun dan
dimanfaatkan secara konsisten itu tidaklah hanya ditujukan kepada individu
warga bangsa akan tetapi juga kepada sistem, lembaga dan lingkungan.
Masyarakat
bangsa berikut segala prasarananya harus terus dibina keuletannya agar mampu
memperlihatkan stamina dalam penangkalan terhadap anasir-anasir pemecah belah
bangsa dan negara. Dapat diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir
tersebut bersifat laten atau hadir sepanjang masa, maka aspek atau kualita
keuletan haruslah dikedepankan. Pembinaannyapun perlu berlanjut agar
setiap generasi yang muncul faham akan pentingnya kedua kualita tersebut.
Kita dapat saksikan bersama bahwa tiap generasi baru merupakan lahan yang subur
bagi upaya-upaya yang tidak sejalan dengan visi kebangsaan, dan ini tidak hanya
terjadi di Indoensia saja. Kemajuan yang bersifat kebendaan, apalagi yang
datang dari luar, saat ini lebih memiliki daya tarik terhadap generasi muda
dibandingkan dengan hal-hal yang sifatnya falsafah dan konsepsional.
Dilain pihak
masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya agar secara aktif serta efektif
mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya laten tadi.
Setidak-tidaknya secara bergotong-royong dalam lingkungannya masing-masing
mampu mengcontain ancaman/bahaya laten itu. Ketangguhan/kekuatan bisa,
antara lain, berupa keberanian dari massa masyarakat menghadapi apa saja yang
mereka anggap dapat berpotensi sebagai anasir pemecah belah bangsa. Ini
sudah barang tentu memerlukan kebersamaan dan kekompakan agar lebih efektif
sebagai kekuatan penangkalan.
Integrasi
bangsa adalah pemaduan berbagai unsur kekuatan bangsa ke dalam satu jiwa
kebangsaan dengan aspirasi berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan
ketentuan konstitusi. Proses integrasi bangsa adalah unik bagi tiap
masyarakat bangsa yang sangat tergantung pada sejarah serta ciri budayanya.
Bagi masyarakat bangsa yang majemuk tetapi homogen, seperti Amerika, proses
integrasi dilaksanakan dengan metode melting pot. Karena pada masyarakat
Amerika tidak ada satupun kelompok masyarakat yang berhak mengklaim satu
wilayahpun sebagai tempat tinggal nenek moyang mereka, terkecuali suku Indian,
karena hampir semuanya berasal dari keturunan imigran. Tidaklah
mengherankan apabila sebagai akibat tidak adanya ikatan historis maupun
psikologis kepada wilayah maka sentimen kedaerahan atau kewilayahan tidak terjadi.
Hal yang menguntungkan ini membuat setiap warga negara Amerika, apapun juga
asal keturunannya dapat ditempa menjadi satu dalam satu kancah apapun dan
dimanapun. Memang seorang Gubernur satu negara bagian harus dipilih
diantara warga negara bagian itu akan tetap tidak harus dipilih diantara mereka
yang dilahirkan dinegara bagian yang bersangkutan. Disini sama sekali
telah ada sentimen kedaerahan tersangkut.
Lain halnya
dengan Indonesia yang masyarakatnya majemuk tetapi heterogen, metode melting pot
tidak dapat dilakukan. Tiap suku memiliki kaitan historis dan psikologis
dengan daerah tempat tinggal nenek moyangnya. Daerah pulau Bali
seakan-akan menjadi milik orang Bali dan bukan milik warga pulau Bali karena
itu hanya orang Bali saja yang dapat dicalonkan menjadi Gubernur Bali.
Logika lanjutannya dalah bahwa hanya orang Bali saja yang bisa dan mampu
memahami budaya, adat istiadat maupun agama di daerah itu. Metode melting
pot kadang-kadang juga tidak dapat diterapkan hanya pada tataran anatar propinsi
saja, akan tetapi kadang-kadang antara Kabupaten di dalam satu propinsi juga
sukar. Oleh karena itu perlu adanya strategi untuk menjaga kesatuan wilayan
Negara Indonesia.
Pada
perkembangannya geostrategi indonesia bagi menjadi empat periode yaitu yang
pertama tahun 1962-an geopolitik indonesia disebut SESKOAD. Hal ini ditujukan
terhadap adanya kekhawatiran mengenai komunis, yang kedua Tahun 1965 (Tanas)
menyatakan bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi
untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nsional
untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik
bersifat internal maupun eksternal. Yang ketiga Tahun 1972 juga dikenal dengan
istilah Tanas tetapi dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna
menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga dan tujuan
nasional dapat tercapai. Yang ke empat Tahun 1978 disebutkan bahwa geostrategi
Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai
kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional.
2.2 Katahanan Nasional sebagai Wujud dari Geostrategi Indonesia
Ketahanan
nasional adalah kondisi bangsa Indonesia yang meliputi segenap kehidupan
rasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan hambatan baik yang datang dari dalam
maupun dari luar untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Kondisi atau
keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan-tantangan selalu berubah,
maka ketahanan nasional juga harus dikembangkan dan dibina agar memandai dengan
perkembangan tersebut. Melihat hal itu ketahanan nasional Indonesia haruslah
dinamis bukan statis.
Sunarso dan
Kus Edi Sartono (dalam Drs. H. Endang Saelani Sukarya dkk, 2002:68-69) mengatakan bahwa unsur-unsur ketahanan nasional meliputi hal-hal sebagai
berikut :
- Ketangguhan
Ketangguhan merupakan sebuah
kekuatan yang membuat seseorang dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat
menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Keuletan
Merupakan usaha secara giat
dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut di atas uneuk
mencapai tujuan.
- Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa
atau Negara dilihat secara keseluruhan (holistik). Negara dilihat dalam
pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah,
dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran
internasional.
- Integritas
Merupakan kesatuan menyeluruh
dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsure sosial maupun alamiah, baik
yang bersifat potensial maupun fungsional.
- Ancaman
Usaha yang bersifat merubah
atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, criminal
dan politis.
- Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang
bersifat menggugah kemampuan. Biasanya ini terjadi karena sesuatu kondisi yang
memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang merasa harus berbuat
sesuatu untuk menghadapi keadaan yang disebabkannya.
- Hambatan
Adalah hal atau usaha dari
diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.
- Gangguan
Adalah hal atau usaha yang
berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi
secara tidak konsepsional.
Seperti yang
telah disebutkan bahwa ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang harus
diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini terus menerus dan
sinergi dengan aspek-aspek kehidupan bangsa lain. Pemikiran konseptual tentang
ketahanan nasional inididasarkan atas konsep geostrategi yang merupakan konsep
yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan kondisi
stelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsep ketahanan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan
bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek Alamiah (TRIGATRA), dan
aspek Sosial (PANCAGATRA).
Yang
dimaksud dengan aspek alamiah (trigatra) yaitu :
a. posisi dan lokasi geografi negara
posisi dan
lokasi Negara kesatuan republik Indonesia memberikan gambaran tentang bentuk
kedalam (menampakkan corak wujud dan tata susunan tertentu), dan bentuk keluar
(situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan timbale balik antara Negara dan
lingkungan) dari Negara kita. Posisi dan lokasi ini merupakan wadah bagi bangsa
yang mendiaminya serta saling mempengaruhi satu sama lain, dan dengan batas
nasional tertentu membedakan Negara Indonesia dengan bangsa lain.
Negara
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan. Posisi dan
lokasi Negara Indonesia berada dalam posisi silang di jalan silang dunia yaitu
antara benua asia dan benua Australia serta samudra pasifik dan samudra hindia.
Kondisi yang demikian tidak hanya bersifat fisik tetapi juga terbuka terhadap
segala pengaruh dan aliran sosial.
b. keadaan dan
kekayaan alam
sebagai
makhluk tuhan, untuk hidup berkembang biak dan mempertahankan diri, mereka
memanfaatkan alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Tentu dalam
pemanfaatan itu harus seimbang dan seirama dengan perkembangan penduduk.
Kekayaan
alam terbagai menjadi tiga golongan yaitu hewani (fauna), nabati (flora) dan
mineral (ada yang dapat diperbaharui dan ada yang tidak dapat diperbaharui).
Kekayaan alam di atas terbagi menjadi tiga lingkungan yaitu di atmosfir, di
permukaan bumi dan di dalam bumi. Setiap bangsa wajib mengelola sumber daya
alam untuk kepentingan kesejahteraan maupun keamanan. Hal tersebut menjadi
penting untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan antara perkembangan
potensi alam dengan jumlah penduduk, baik secara nasional maupun di dalam
konteks dunia (global). Karena hal tersebut dapat membahayakan ketahanan
nasional.
c. keadaan dan kemampuan penduduk
penduduka
merupakan manusia yang tinggal di suatu tempat atau wilayah. Yang termasuk di
dalam masalah penduduk antara lain : jumlah penduduk, komposisi penduduk, dan
distribusi penduduk. Masalah penduduk ini pada umumnya dikaitkan dengan
pencapaian tingkat kemakmuran (kesejahteraan dan keamanannya). Ada factor
positif dan negative dari keadaan dan kemampuan penduduk yang langsung atau
tidak langsung akan mempengaruhi ketahanan nasional.
sedang aspek
sosial (pancagatra) meliputi :
a. Ideologi
Suatu bangsa
memerlukan landasan falsafah bagi kelangsungan hidupnya yang sekaligus
berfungsi sebgai dasar dan cita-cita nasional yang hendak dicapai. Bangsa
Indonesia memiliki falsafah Negara yang kita kenal dengan pancasila yang lahir
dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Makin
tinggi kesadaran dan ketaatan suatu bangsa mengamalkan ideology negaranya, maka
semakin tinggi pula tingkat ketahanan nasional dibidang ideologinya.
b. Politik
Masalah
politik yang kita maksudkan di sini dalam konteksnya dengan Negara. Pusat
kekuasaan suatu Negara berada pada pemerintahannya, maka perjuangan memperoleh
kekuatan berubah menjadi perjuangan mengurusi pemerintah.
Jika
dianaligikan dengan ketahanan nasional, maka ketahanan nasional dibidang
politik berarti suatu kondisi dinamik suatu bangsa, yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa dan Negara.
Bagi Negara
berkembang seperti Indonesia, maka bidang politikmasih banyak masalah yang
harus dihadapi. Kesadaran nasional yang masih perlu ditingkatkan, kwalitas
pertisipasi rakyat yang masih belum bersifat nasional, serta dibutuhkan
inisiatif pemerintah yang memadai, agar terjadi keseimbangan dan keserasian.
Maka tingkat ketahanan politik dapat diukur dengan kemampuan suatu sistem
politik dalam menghadapi dan menanggulangi problemnya.
c. Ekonomi
Pengertian
ekonomi adalah segala kegiatan pemerintah dan masyarakat yang berhubungan
dengan pengelolaan factor praduksi. Ketahanan nasional dibidang ekonomi
merupaka suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan
kehidupan ekonomi bangsa dan Negara.
Oleh karena
itu untuk ketahanan nasional dibidang ekonomi ini diperlukan pembinaan ekonomi
yang pada dasarnya adalah menentukan kebijaksanaan ekonomi dan pembinaan factor
produksi serta pengolahannya di dalam produksi dan distribusi serta
pengelolaanya di dalam distribusi barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun
didalam hubungannya dengan luar negeri.
d. Sosial
budaya
Factor yang
mempengaruhi ketahanan nasioanl dibidang sosial budaya adalah tradisi. Tradisi
bangsa adalah seluruh kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan
yang diwariskan dan diteruskan dari generasi kegenerasi serta memberikan suatu
bengsa sistem nilai dan sistem norma untuk menjawab tantangan setiap tahap
perkembangan sosial. Tradisi berisfat dinamis dapat membantu ketahanan
nasional, tetapi tradisionalisme yang sikap atau pandangan memuji secara
berlebihan masa kehendaknya dapat kita tinggalkan.
e. Militer HANKAM
Pertahanan
kemanan adalah daya upaya rakyat dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan
merupakan salah satu fungsi utama pemerintah Negara dalam menegakkan ketahanan
nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan Negara, serta kemampuan
perjuangannya dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan
seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional
secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Ketahanan
nasioanal dibidang HANKAM merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang
berisi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan
pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara.
2.3 Upaya Indonesia dalam Mencapai Perdamaian Dunia.
Sejak dulu Indonesia
selalu aktif dalam upaya mencapai suatu perdamaian dunia, geostrategi Indonesia
dalam mewujudkan perdamaian dunia terbentuk dalam system poltik luar negeri
yang diterapkan di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan
politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan
“bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan”. Pada alinea IV dinyatakan bahwa “dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social”.
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya
pasal 11 ayat 1, 2,3 dan pasal 13 ayat 1,2,3.
a. Pasal 11 UUD 1945
1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 13 UUD
1945
1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2) Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana
telah diuraikan di atas bahwa rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam
uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
Menurut A.W Wijaya Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh
suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam konteks pada masa sekarang pengertian bebas aktif seperti yang dijelaskan
di atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada masa sekarang sudah tidak ada
lagi blok barat maupun blok timur. Namun system politik luar negeri tetap
menganut system politik luar negeri bebas aktif artinya apa bahwa Indonesia
selalu mau bekerja sama dengan Negara manapun serta Indonesia tetap aktif dalam
usaha mewujudkan perdamaian dunia.
Berbagai
usaha dilakukan oleh Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia antara
lain : Indonesia sebagai anggota OIC (Organization Islamic Conference) menjadi
pendorong bagi perdamaian di Timur Tengah khususnya mendukung Palestina sebagai
negara merdeka dari pendudukan zionisme Israel. Indonesia juga menjadi tuan
rumah dan pemrakarsa Konferensi Internasional Ulama sedunia pada bulan April
2007 di Bogor.
Disini para
ulama sedunia menyuarakan penghentian kekerasan di Irak, Lebanon dan Palestina.
Pertemuan itu mengeluarkan pernyataan agar Amerika Serikat tidak menjadi
pemecah-belah umat Islam di Timur Tengah yang ditenggarai para ulama sebagai
alasan tidak terselesaikannya perdamaian di dunia Arab. Indonesia juga
mempromosikan Islam yang moderat, toleran, solidaritas, serta meningkatan
dialog lintas budaya dan peradaban, karena pada saat ini masyarakat
internasional salah persepsi bahwa penyerangan yang dilakukan oleh segelintir
orang muslim terhadap kepentingan barat dalam bentuk teror dipahami sebagai
benturan antar peradaban, tapi melainkan terjadi karena ketidakadilan dan
ketimpangan sosial di dunia.
Peran
Indonesia dalam hal HAM yaitu, telah meratifikasi Konvenan Internasional
tentang Hak ekonomi sosial dan budaya dan Konvenan internasional tentang hak
Sipil dan politik. Kemudian, kepercayaan Internasional kepada Indonesia
menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM tahun 2006 dan terpilih kembali
menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun 2006-2007. tetapi sangat disayangkan
karena Indonesia sendiri belum menegakkan HAM secara tegas. Hal itu
terkait dengan belum terungkapnya kasus-kasus seperti, Tragedi Tanjung Priok,
Talangsari, kerusuhan Mei 1998, tragedi Semanggi dan kematian aktivis HAM
(Munir).
Di badan PBB
Indonesia terpilih bersama Qatar dari kawasan Asia menjadi DK tidak tetap di
PBB, namun Indonesia tidak menunjukkan Independensinya dengan ikut menyetujui sanksi
terhadap Iran yang dituduh Amerika Serikat (AS) mengoperasikan reaktor nuklir
untuk membuat senjata nuklir yang dirasa AS akan mengancam keamanan negerinya.
Saya berpendapat Indonesia melakukan itu karena mendapat tekanan dari AS dimana
kepentingan nasional Indonesia banyak bergantung kepada AS. Sebagai anggota PBB
Indonesia juga telah banyak ikut serta dalam Peace Keeping Operation
salah satunya di Lebanon setelah penyerangan Israel baru-baru ini. Dibidang
pertahanan Indonesia telah menjajaki kerjasama dalam bidang produksi senjata
dengan India dalam pertemuan Komite Bersama Kerja Sama Pertahanan RI-India di
Jakarta, 12-14 Juni 2007, yang diharapkan Indonesia mampu menciptakan alat
utama sistem persenjataan secara mandiri yang diperlukan dalam menjaga
kedaulatan negara dari ancaman pihak luar. Pembelian pesawat tempur dan kapal
selam Rusia juga ditempuh agar tidak tergantung dengan negara Barat khususnya
Amerika Serikat
Semua peran
internasional Indonesia diatas merupakan poin penting untuk meningkatkan
kepercayaan kepada masyarakat internasional dalam ikut menyelesaikan masalah
internasional. Bila masyarakat internasional telah hormat dan segan kepada
Indonesia, diyakini pihak-pihak luar enggan mengusik Indonesia. Dengan modal
kepercayaan itulah Indonesia akan mempunyai nilai tawar yang tinggi untuk
mencapai kepentingan nasional dalam hubungannya dengan negara lain dan bangsa
Indonesia dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa didikte pihak lain. Peran
Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia merupakan amanah dari pembukaan UUD
1945, yaitu ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Geostrategi merupakan uapaya untuk
mencapai tujuan atau sasaran ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena
strategi sendiri merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakekatnya
merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan
hasil pengalaman. Strategi juga merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu
berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus
untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan
tindakan. Pada hakekatnya geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat mengganggu keutuhan
Negara kesatuan republic Indonesia. Tentu masih belum hilang dari ingatan kita
bagaimana timur-timur lepas dari Negara kesatuan republic Indonesia serta pulau
Sipandan dan Ligitan menjadi milik Negara tetangga yaitu Malaysia. Oleh karena
itu perlu adanya integrasi bangsa yang mampu memadukan berbagai unsur kekuatan
bangsa ke dalam satu jiwa kebangsaan dengan aspirasi berbangsa dan bernegara
yang sejalan dengan ketentuan konstitusi.
Geostrategi
di Indonesia diwujudkan dalam bentuk ketahanan nasional yang mampu menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan keutuhan
Negara kesatuan republic Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab
sebelumnya bahwa konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap
kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek alamiah
(TRIGATRA), dan aspek social (PANCAGATRA). Trigatra meliputi : posisi dan
lokasi geografi Negara, keadaan dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan
penduduk sedangkan pancagatra meliputi : Ideology, Politik, Ekonomi, Social
Budaya, dan HANKAM. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga keutuhan Negara
kesatuan republic Indonesia.
Selain itu
Indonesia juga ikut serta dalam upaya mencapai perdamaian dunia. Hal tersebut
sebagaiman tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 alenia ke IV yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia”. Pembukaan UUD 1945 tersebut menjadi acuan dasar
pelaksanan politik luar negeri indonesi yaitu politik luar negeri bebas aktif,
dimana Indonesia selalu ikut serta dalam usaha-usaha perdamaian dunia seperti
seperti pengiriman pasukan garuda ke timur tengah (jalur Gaza), selain itu
Indonesia juga aktif dalaml organisasi internasional yang bertujuan menjaga
ketertiban dan perdamaian dunia.
3.2 Saran
`Berdasarkan
kesimpulan di atas maka saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah agar
pemerintah selalu berupaya menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dalam
masyarakat Indonesia serta meningkatkan sector pertahan Indonesia agar kasus
timur-timur ataupun kasus pulau Sipandan dan Ligitan tidak terjadi lagi di
Indonesia. Selain itu masyarakat Indonesia harus sadar sepenuhnya bahwa kita
semua harus selalu memperkokoh nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar Negara
kesatuan republic Indonesia ini tetap utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar