Konsep Negara
Tulisan ini akan membahas tentang negara dilihat dari
definisi, fungsi, unsur, dan hal-hal yang berkaitan dengan konsep negara.
State (negara)
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertingggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya.
Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan un tuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam
suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentanngan. Negara
adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari dari kehidupan bersama itu.
Definisi orang
para ahli politik tentang negara :
1. Roger H. Soltau “Negara adalah agen (agency)
atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengandalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat ( The state is an agency or
authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in
the name of the community.”
2. Harold J. Laski”Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja
sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat
merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun
oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
mengikat.”
3. Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.”
4. Robert M. MacIver “Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”
Jadi sebagai
definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasa (kontrol) monopolisitis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang
merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah
sifat-sifat negara :
1. Sifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan
ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai tujuan dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Unsur-Unsur Negara
Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negararakyat,
wilayah, pemerintahan dan pengakuan suatu negara apabila ingin diakui sebagai
negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan
unsur negara berikut ini :
1.
Memiliki Wilayah
Untuk
mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri
atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari
laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan
menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan
fungsinya.
2.
Memiliki Rakyat
Diperlukan
adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan
oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka
pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya
manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3.
Pemerintahan yang BerdaulatPemerintahan yang baik terdiri atas susunan
penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang
berkedaulatan.
4.
Pengakuan dari Negara Lain
Untuk
dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik
secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja
mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan,
namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara
yang sudah ada.
Tujuan dan Fungsi Negara
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara
adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin.” Dan menurut
harold L. Laski “Menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan mereka secara maksimal.”
Akan tetapi setiap negara, terlepas
dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu,
yaitu:
1. Melaksanakan penertiban (Law and Order)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam, menyebutkan lima
fungsi negara yaitu:
1. Keamanan ekstern
2. Ketertiban intern
3. Keadilan
4. Kesejahteraan umum
5. Kebebasan
Keseluruhan fungsi negara diatas
diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama.
Kesimpulan
Negara merupakan lembaga tertinggi dalam masyarakat atau
bangsa yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan
keadilan secara utuh. Sebuah Negara harus memiliki unsur pokok yaitu wilayah,
rakyat, pemerintahan yang berdaulat baik keluar maupun kedalam, kemudian
mendapat pengkuan internasional.
Di dalam
sebuah Negara juga terdapat sebuah pemerintahan (Government) dan Tata
pemerintahan (Governance) yang saling mempengaruhi satu sama lainnya bisa
dikatakan jika menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik,
maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta. Dan di dalam
suatu Negara juga terdapat sebuah bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat
mempengaruhi perkembangan Negara itu sendiri. Dan bentuk-bentuk pemerintahan di
dalam suatu Negara sangat identik dengan kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar