Sabtu, 04 Januari 2014

Konsep Negara

Konsep Negara
Tulisan ini akan membahas tentang negara dilihat dari definisi, fungsi, unsur, dan hal-hal yang berkaitan dengan konsep negara.
State (negara)
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertingggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan un tuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentanngan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari dari kehidupan bersama itu.
Definisi orang para ahli politik tentang negara :
1. Roger H. Soltau “Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengandalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat ( The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community.”
2. Harold J. Laski”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.”
3. Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.”
4. Robert M. MacIver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”
Jadi sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolisitis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara :
1. Sifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Unsur-Unsur Negara
Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negararakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan yang BerdaulatPemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Tujuan dan Fungsi Negara
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.” Dan menurut harold L. Laski “Menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.”
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
1. Melaksanakan penertiban (Law and Order)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara yaitu:
1. Keamanan ekstern
2. Ketertiban intern
3. Keadilan
4. Kesejahteraan umum
5. Kebebasan
Keseluruhan fungsi negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Kesimpulan
Negara merupakan lembaga tertinggi dalam masyarakat atau bangsa yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan secara utuh. Sebuah Negara harus memiliki unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat baik keluar maupun kedalam, kemudian mendapat pengkuan internasional.
Di dalam sebuah Negara juga terdapat sebuah pemerintahan (Government) dan Tata pemerintahan (Governance) yang saling mempengaruhi satu sama lainnya bisa dikatakan jika menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta. Dan di dalam suatu Negara juga terdapat sebuah bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat mempengaruhi perkembangan Negara itu sendiri. Dan bentuk-bentuk pemerintahan di dalam suatu Negara sangat identik dengan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar