HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan
Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu,
daerah atau wilayah pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara
lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan
Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif,
yaitu:
a. Harus
ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b. Harus
ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c. Harus ada kekuasaan tertinggi
(penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
d. Kesanggupan
berhubungan dengan Negara lain
- Rakyat : merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Pembagian rakyat di dalam Negara dapat dilihat pada bagan berikut ini:
Negara
sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara
dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah
Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk.
Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk
belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing
hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara,
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas. Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang
hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat
hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan
yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal - Pasal yang
Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Pasal 27 Sampai 37
Hak Warga Negara
Indonesia
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan
memeluk agama
e. Hak mendapatkan
pengajaran
f. Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia
g. Hak ekonomi
untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan
jaminan keadilan social
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban dalam
upaya pertahanan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar