Politik Indonesia
Indonesia adalah sebuah
negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik
dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya
beragama Islam,
Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang
wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri
yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di
dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang
yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki
perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi,
5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus
yaitu Aceh,
Papua,
dan Papua Barat;
1 Daerah
Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota
yaitu Jakarta.
Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten
dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik
kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun
untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan
umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang
disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut
sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia
dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia,
Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan
umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme
seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana
setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5%
untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota.
Reformasi
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai
sejak 1998[rujukan?] telah
menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan
kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti
dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan
undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten
dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut
kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam
satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong,
pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya
oleh UUD NRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan
kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar